Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Agustus 2015

Regulasi Matic Race 2012

MATIC 115cc STD Pemula
1. Berat Kendaraan :
  • 135 Kg ( Dengan Pendingin Udara ) Non Radiator
  • 140 Kg (Dengan Pendingin Air) Radiator
2. Kapasitas Mesin 115.9 cc, Dengan ketentuan Bore bebas akan tetapi Stroke tidak boleh diubah
3. Piston boleh diganti bebas dengan ketentuan, Piston tidak boleh menggunakan jenis racing dengan 2 ring
4. Kompresi Bebas
5. Cylinder Head boleh di Porting, Polish & Bubut
6. Jumlah Klep dan ukuran sesuai std tetapi batang boleh dirubah, dan tidak menggunakan material khusus (Titanium)
7. Camshaft (Noken as) Bebas
8. Spring Valve (per klep) Bebas
9. Mekanis system penggerak klep harus sesuai aslinya (rocker arm atau direct / shim under bucket)
10. Per Kampas kopling bebas
11. Mangkok kopling std tetapi boleh dimodifikasi agar cocok dengan kopling dengan per CVT
12. Per CVT bebas
13. Roller Bebas
14. Rumah Roller CVT std dan boleh di modifikasi
15. Belt CVT bebas
16. Ukuran Karburator std bawaan motor tetapi boleh dimodifikasi (Max diameter 24)
17. Intake Manifold sesuai aslinya hanya boleh di modifikasi bagian dalamnya, tidak boleh di adakan perubahan arah, sudut, ataupun perubahan panjang dari manifold tersebut
18. Rumah filter bebas
19. CDI Bebas
20. Magnet standar hanya boleh diubah pickup sensor, magnetnya boleh dibubut pada bagian luar dan batu magnetnya terpasang
21. System pengapian tidak boleh dirubah dari ac -> dc atau dc -> ac
22. Koil, pulser boleh diubah atau diganti
23. Spool magnet boleh di lepas
24. Kipas standar aslinnya dan harus terpasang dan rumah kipas harus terpasang
25. Ban Indotire
26. Ukuran velg std ( depan : 160, belakang : 185 ) tetapi boleh mengunakan Almunium
27. Ukuran disk brake max 280mm
28. Selang rem bebas
29. Knalpot bebas
30. Gigi Transmisi standar
31. Connecting Rod sesuai dengan aslinya dan boleh dimodifikasi.
32. Cover bodi wajib dipasang sesuai tampilan asli standar, kecuali bahan bahan yang terbuat dari metal dan kaca harus dilepas, behel std, standar samping, standar 2, foot step wajib dilepas
33. Lampu lampu wajib dilepas.
34. Bahan Bakar wajib yang di dijual SPBU
35. Helm wajib KYT

MATIC 130cc STD PEMULA (MP7)
1. Berat Kendaraan :
  • 135 Kg ( Dengan Pendingin Udara ) Non Radiator
  • 140 Kg (Dengan Pendingin Air) Radiator
2. Kapasitas Mesin 130.9cc, dengan ketentuan Bore bebas akan tetapi stroke tidak boleh dirubah
3. Piston boleh diganti bebas dengan ketentuan, piston tidak boleh menggunakan jenis racing dengan 2 ring
4. Kompresi bebas
5. Cylinder Head boleh di Porting, Polish & Bubut
6. Jumlah Klep dan ukuran sesuai standar tetapi batang boleh dirubah tapi tidak menggunakan bahan metal khusus ( Titanium )
7. Camshaft (noken as) bebas
8. Spring Valve (per klep) bebas
9. Mekanis system penggerak klep harus sesuai aslinya (rocker arm atau direct / shim under bucket)
10. Per Kampas kopling bebas
11. Mangkok kopling std tetapi boleh dimodifikasi agar cocok dengan kopling dengan per CVT
12. Per CVT bebas
13. Roller bebas
14. Rumah Roller CVT bebas.
15. Belt CVT Bebas
16. Ukuran Karburator Std bawaan motor tetapi boleh dimodifikasi
17. Intake Manifold sesuai aslinya hanya boleh dimodifikasi bagian dalamnya, tidak boleh diadakan perubahan arah,sudut,ataupun perubahan panjang dari manifold tersebut
18. Rumah filter bebas
19. CDI Bebas
20. Magnet STD hanya boleh diubah pickup sensor. Magnetnya tidak boleh dibubut pada bagian luar dan batu magnetnya
21. System pengapian tidak boleh dirubah dari ac ke dc atau dc ke ac
22. Koil, pulser boleh diubah atau diganti
23. Kipas std aslinnya dan harus terpasang dan rumah kipas harus terpasang
24. Ban Indotire
25. UkuranVelg Std ( depan : 160, belakang : 185 ) tetapi boleh mengunakan almunium
26. Ukuran disk brake bebas
27. Selang rem bebas
28. Knalpot std tampak luarnya dan bagian dalam boleh dimodifikasi
29. Gigi Transmisi / Ratio Bebas
30. Connecting Road sesuai dengan aslinnya dan boleh dimodifikasi.
31. Cover bodi wajib dipasang sesuai tampilan asli standar, kecuali bahan bahan yang terbuat dari metal dan kaca harus dilepas,
behel std, standar samping, standar 2, foot step wajib dilepas
32. Lampu lampu wajib dilepas.
33. Bahan bakar wajib Yang di Dijual SPBU
34. Helm KYT
35. Lampu lampu wajib dilepas.
36. Bahan Bakar Wajib yang di dijual SPB

MATIC 130cc Tune Up OPEN
1. Berat Kendaraan :
  • 135 Kg ( Dengan Pendingin Udara ) Non Radiator
  • 140 Kg (Dengan Pendingin Air) Radiator
2. Kapasitas mesin 130.9cc, dengan ketentuan bore bebas akan tetapi stroke tidak boleh dirubah
3. Piston boleh diganti bebas dengan ketentuan, Piston tidak boleh menggunakan jenis racing dengan 2 ring
4. Kompresi Bebas
5. Cylinder Head boleh di Porting ,Polish & Bubut
6. Jumlah Klep2, (dua). Ukuran klep max 28mm
7. Camshaft (Noken as) Bebas
8. Spring Valve (per klep) Bebas
9. Mekanis system penggerak klep harus sesuai aslinya (rocker arm atau direct / shim under bucket)
10. Per kampas kopling bebas
11. Mangkok kopling std tetapi boleh dimodifikasi agar cocok dengan kopling dan per CVT
12. Per CVT bebas
13. Roller bebas
14. Rumah Roller CVT bebas.
15. Belt CVT bebas
16. Ukuran Karburator max 28mm
17. Leher karbu (manifold) bebas
18. Rumah filter bebas
19. CDI Bebas
20. Magnet standar hanya boleh diubah pickup sensor. Magnetnya boleh dibubut pada bagian luarnya saja dan batu magnet harus terpasang
21. System pengapian tidak boleh dirubah dari ac ke dc atau dc ke ac
22. Koil, pulser boleh diubah atau diganti
23. Spool magnet boleh di lepas
24. Kipas standar aslinnya, dan harus terpasang dan rumah kipas harus terpasang
25. Ban Indotire
26. Ukura velg std (depan: 160, Belakang: 185 ) tetapi boleh mengunakan Almunium
27. Ukuran disk brake Max 280mm
28. Selang rem bebas
29. Knalpot bebas
30. Gigi Transmisi bebas
31. Connecting Road sesuai dengan aslinnya dan boleh dimodifikasi.
32. Cover bodi wajib dipasang sesuai tampilan asli standar, kecuali bahan bahan yang terbuat dari metal dan kaca harus dilepas, behel std, standar samping, standar2, foot step wajib dilepas
33. Lampu lampu wajib dilepas.
34. Bahan Bakar Bebas

MATIC 150cc PEMULA & OPEN
1. Berat Kendaraan :
  • 135 Kg ( Dengan Pendingin Udara ) Non Radiator
  • 140 Kg (Dengan Pendingin Air) Radiator
2. Kapasitas Mesin 150.9 cc, Bore & Stroke bebas
3. Piston boleh diganti bebas dengan ketentuan , Piston tidak boleh menggunakan jenis racing dengan 2 ring
4. Kompresi bebas
5. Cylinder Head boleh di Porting, Polish & Bubut
6. Jumlah Klep max 2, ukuran klep 31.5 mm dan tidak menggunakan material khusus ( Titanium )
7. Campshaft (Noken as) Bebas
8. Spring Valve (per klep) Bebas
9. Mekanis system penggerak klep bebas
10. Per kampas kopling bebas
11. Mangkok kopling standar tetapi boleh dimodifikasi agar cocok dengan kopling dan per CVT
12. Per CVT bebas
13. Roller Bebas
14. Rumah Roller CVT bebas
15. Belt CVT bebas
16. Ukuran Karburator 28mm
17. Intake manifold bebas
18. Rumah filter bebas
19. CDI Bebas
20. Magnet standar boleh dimodifikasi
21. System pengapian tidak boleh dirubah dari ac ke dc atau dc ke ac
22. Koil, pulser boleh diubah atau diganti
23. Spool magnit boleh dilepas
24. Kipas bebas (boleh dilepas)
25. Ban Indotire
26. Ukuran Velg Std ( depan : 160, Belakang : 185 ) tetapi bolehmenggunakan Almunium
27. Ukuran disk brake max 280mm
28. Selang rem bebas
29. Knalpot bebas
30. Gigi transmisi bebas
31. Connecting Road bebas
32. Cover bodi wajib dipasang sesuai sesuai tampilan asli standar, kecuali bahan bahan yang terbuat dari metal dan kaca harus dilepas, behel std,standar samping,standar 2, foot step wajib dilepas
33. Lampu lampu wajib dilepas.
34. Bahan bakar Bebas

MATIC 175cc OPEN
1. Berat Kendaraan :
  • 135 Kg ( Dengan Pendingin Udara ) Non Radiator
  • 140 Kg (Dengan Pendingin Air) Radiator
2. Kapasitas mesin 175.9 cc, Bore & Stroke bebas
3. Piston boleh diganti bebas dengan ketentuan, Piston tidakboleh menggunakan jenis racing dengan 2 ring
4. Kompresi bebas
5. Cylinder Head boleh di Porting, Polish & Bubut
6. Jumlah Klep max 2, ukuran klep bebas
7. Campshaft (Noken as) Bebas
8. Spring Valve (per klep) Bebas
9. Mekanis system penggerak klep bebas
10. Per kampas kopling bebas
11. Mangkok kopling standar tetapi boleh dimodifikasi agar cocok dengan kopling dengan per CVT
12. Per CVT bebas
13. Roller Bebas
14. Rumah Roller CVT bebas
15. Belt CVT Bebas
16. Ukuran Karburator 30mm
17. Intake Manifold bebas
18. Rumah filter bebas
19. CDI Bebas
20. Magnet standar boleh dimodifikasi
21. System pengapian tidak boleh di rubah dari ac ke dc atau dc ke ac
22. Koil, pulser boleh diubah atau diganti
23. Spool magnet boleh dilepas
24. Kipas bebas (boleh dilepas)
25. Ban Indotire
26. Ukuran velg std ( depan: 160, Belakan: 185 ) tetapi boleh menggunakan Almunium
27. Ukuran disk brake bebas
28. Selang rem bebas
29. Knalpot bebas
30. Gigi Transmisi bebas
31. Connectiong Road bebas
32. Coverbodi wajib dipasang sesuai tampilan asli standar, kecuali bahan bahan yang terbuat dari metal dan kaca harus dilepas, behel std, standar samping, standar 2, foot step wajib dilepas
33. Lampu lampu wajib dilepas.
34. Bahan bakar Bebas
35. Helm KYT

MATIC FFA (Free For All)
1. Berat Kendaraan :
  • 135 Kg ( Dengan Pendingin Udara ) Non Radiator
  • 140 Kg (Dengan Pendingin Air) Radiator
2. Kapasitas mesin bebas, Bore & Stroke bebas
3. No Mesin bebas
4. No Rangka harus sesuai dengan yang tercantum di Formulir Scrutineering
5. Cover bodi wajib dipasang sesuai sesuai tampilan asli standar, kecuali bahan bahan yang terbuat dari metal dan kaca harus dilepas, behel std,standar samping,standar 2, foot step wajib dilepas
6. Lampu lampu wajib dilepas.
7. Helm KYT

Peraturan DRAG BIKE

DRAG BIKE adalah kejuaraan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi yang dilakukan didalam sebuah lintasan pacu aspal yang tertutup yang terdiri dari dua buah jalur lurus sejajar dengan panjang yang sama.

A. LINTASAN UNTUK DRAG BIKE
Lintasan terdiri dari dua buah jalur dengan lintasan pacu dari Garis Start sampai dengan Garis Finish sepanjang 201 meter dan panjang lintasan pengereman sepanjang 201 meter.
Lebar lintasan pacu minimal 4 meter tiap jalur.
Lintasan harus bebas dari halangan/hambatan, dengan kondisi jalur aspal yang datar dan rata.
Lintasan pacu dan pengereman harus diberi pemisah jalur yang tidak menghalangi pandangan dengan ban atau karung dengan tinggi minimal 60 cm.
Lintasan pacu dan pengereman yang berbatasan dengan penonton wajib dipisahkan dengan pagar pembatas yang tertutup rapat, Minimal 1,5 meter dari tepi jalur lintasan.
Dibelakang garis start harus disediakan daerah untuk persiapan, line up dan start dengan minimal panjang 10 meter.

B. PESERTA
Peserta wajib memiliki Kartu Izin Start untuk Kategori Balap Motor.
Setiap peserta hanya diijinkan untuk mengikuti maksimal 3 kelas Utama.
Setiap peserta diwajibkan memakai satu nomor start di setiap kelas yang diikuti.
Setiap peserta hanya boleh mendaftar satu kali di kelas yang sama.
Setiap peserta wajib mendaftar minimal satu kelas di Kelas Utama.
Penggantian peserta sesudah scruttinering dilarang keras.

C. KELAS-KELAS UTAMA
Kelas-kelas Utama yang dilombakan untuk Kejuaraan Nasional Drag Bike adalah :
Kelas Campuran 250 cc 2 Langkah Tune Up
Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune Up
Kelas Sport 150 cc 2 Langkah Tune Up
Kelas Bebek 125 cc 2 Langkah Tune Up.

Adapun kelas-kelas lainnya merupakan Kelas Pendukung.

D. BATAS KAPASITAS SILINDER
Kelas Campuran 250 cc 2 Langkah Tune Up : 80 cc s/d 250 cc
Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune Up : 80 cc s/d 130 cc
Kelas Sport 150 cc 2 Langkah Tune Up : 135 cc s/d 155 cc
Kelas Bebek 125 cc 2 Langkah Tune Up : 80 cc s/d 125 cc

E. TATA CARA LOMBA
Lomba dilaksanakan dalam 2 heat.
Urutan start Heat kedua berdasarkan hasil dari Heat Pertama. Waktu terkecil pertama start dahulu, dilanjutkan urutan waktu terkecil kedua dan
seterusnya.
Pada saat peserta masuk ke area starting, peserta akan ditentukan panitia jalur mana yang akan dipergunakan peserta tersebut (jalur A atau B),
dengan jalur yang berbeda setiap heat.
Peserta wajib membawa kendaraannya dan hadir ditempat start sesuai dengan jadwal start untuk kelas tersebut.
Peserta yang terlambat hadir 5 menit setelah peserta terakhir didalam kelas tersebut dianggap mengundurkan diri.
Tidak diperbolehkan memperbaiki kendaraan di area starting.
Tidak diperbolehkan memindahkan gigi dengan tangan.
Kedua tangan harus memegang stang kendaraan dan tidak diperbolehkan mengangkat kaki, baik sebelah maupun kedua-duanya keatas jok.
Peserta yang mencuri start langsung dikenakan sanksi Diskualifikasi.
Start dilakukan dalam keadaan mesin hidup/menyala.
Perlombaan ini terdiri dari dua heat yang mengambil waktu tempuh tercepat dalam detik dan pecahannya (Best time).
Pencatatan waktu dilakukan digaris Finish yang dilakukan dengan alat cetak dan didukung pencatatan biasa (alat cetak waktu bukan suatu keharusan).
Hasil waktu tempuh peserta yang dikeluarkan oleh kamar hitung adalah mutlak dan tidak dapat diprotes/diganggu gugat.
Jika terjadi nilai waktu yang sama, pemenang ditentukan dari catatan waktu yang terbaik di heat kedua.
Bila masih sama, untuk menentukan pemenang dilihat dari kapasitas cc yang lebih kecil.
Ada atau tidaknya suatu protes panitia berhak memerintahkan pembongkaran mesin kendaraan peserta. Sanksi : Diskualifikasi.

F. PENGHENTIAN LOMBA DAN RESTART.
Jika lomba harus dihentikan, baik karena ada kecelakaan, cuaca yang tidak mengijinkan atau munculnya situasi yang membahayakan apabila lomba diteruskan, maka Pimpinan Perlombaan akan mengumumkannya di garis start. Batas waktu 30 menit setelah lomba dihentikan, diadakan pemantauan situasi bersama Dewan Juri.
Keputusan untuk menghentikan lomba (dengan alasan apapun), merupakan wewenang Pimpinan Perlombaan atau Dewan Juri. Apabila Pimpinan Perlombaan tidak di tempat, dapat dilakukan oleh Wakil Pimpinan Perlombaan.
Apabila lomba dihentikan ketika start baru diselesaikan 3 pembalap atau kurang maka :
Lomba sebelum dihentikan dinyatakan batal.
Semua Pembalap yang mengikuti lomba dapat melakukan restart.
Jika lomba tidak mungkin dimulai kembali, maka lomba tersebut dianggap tidak dilaksanakan dan para Pembalap tidak mendapat point kejuaraan.
Restart harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 30 menit setelah penghentian lomba.

Apabila lomba dihentikan setelah start diselesaikan 3 pembalap atau lebih, tetapi di bawah 2/3 dari jumlah peserta yang terdaftar di kelas tersebut, maka :
Bagian dari lomba sebelum dihentikan dinyatakan sah dan merupakan bagian dari lomba secara keseluruhan.
Hasil bagian sebelum lomba dihentikan diambil /dihitung saat para pembalap menyelesaikan start secara penuh tanpa ada tanda Bendera Merah.

Dengan demikian maka :
Pembalap yang diperbolehkan melakukan restart, adalah mereka yang belum melakukan start di bagian lomba sebelum dihentikan.
Pembalap diperbolehkan melakukan perbaikan pada motornya.
Restart harus dilakukan selambat-lambatnya 30 menit setelah lomba dihentikan.
Apabila restart tidak mungkin dilaksanakan dan lomba dinyatakan selesai sampai saat dihentikan, maka point/nilai kejuaraan yang diberikan kepada para pemenang adalah setengah dari point kejuaraan yang tercantum dalam Peraturan Pelengkap. Apabila 2/3 dari jumah lap yang tercantum dalam Peraturan Pelengkap telah diselesaikan, maka :
Lomba dinyatakan selesai.
Posisi/Peringkat Pembalap ditentukan oleh hasil masing-masing Pembalap s/d saat dihentikan.
Point/nilai kejuaraan diberikan secara penuh.

G. POINT DAN HADIAH UNTUK SETIAP KELAS UTAMA :
POINT/ANGKA/NILAI KEJUARAAN.
Point/angka diberikan kepada pemenang :
Tiap Heat : pada lomba yang terdiri dari beberapa Heat.
Peserta akan kehilangan seluruh point yang diraihnya apabila memanipulasi data nama asli sesuai kartu pengenal sah, umur, domisili, kategori maupun data lainnya. Dilarang keras memakai nama panggilan, alias maupun julukan.
Tiap Putaran perlombaan dari suatu rangkaian seri kejuaraan.
Point/angka yang diberikan kepada pemenang adalah :
Pemenang ke 1 – 25 Pemenang ke 8 – 8
Pemenang ke 2 – 20 Pemenang ke 9 – 7
Pemenang ke 3 – 16 Pemenang ke 10 – 6
Pemenang ke 4 – 13 Pemenang ke 11 – 5
Pemenang ke 5 – 11 Pemenang ke 12 – 4
Pemenang ke 6 – 10 Pemenang ke 13 – 3
Pemenang ke 7 – 9 Pemenang ke 14 – 2
Pemenang ke 15 – 1

Hadiah :
Juara I Rp. 1.250.000,- + Piala
Juara II Rp. 1.000.000,- + Piala
Juara III Rp. 800.000,- + Piala
Juara IV Rp. 600.000,- + Piala
Juara V Rp. 400.000,- + Piala

Hadiah uang tersebut dibagikan dengan ketentuan :
Keseluruhan hadiah uang tersebut diatas dibagikan apabila jumlah pembalap yang mengikuti kelas tersebut sekurang-kurangnya 15 peserta.
Apabila jumlah pembalap yang mengikuti kelas tersebut 12 peserta atau lebih tetapi kurang dari 15 peserta, hadiah uang hanya diberikan kepada
Juara I, II, III. Sedangkan Juara IV dan V hanya menerima Piala saja.
Apabila jumlah pembalap yang mengikuti kelas tersebut hanya 8 peserta atau lebih tetapi kurang dari 12 peserta, maka hadiah uangnya hanya diberikan kepada juara I, sedangkan Juara II – IV hanya menerima Piala saja.

H. BIAYA PENDAFTARAN
Biaya pendaftaran maksimal sebesar Rp 200.000,-

I. SPESIKASI GERBANG START DAN LAMPU START
Lampu berada ditengah lintasan berjarak 3-4 meter dari garis/gerbang start dengan ketinggian 2–2,5 meter dari permukaan lintasan.
Garis start berupa 2 garis lurus sejajar melintang dilintasan dengan jarak 50 cm pada saat peserta melakukan start roda depan berada diantara 2 garis tersebut dalam keadaan diam/statis.
Sensor jump start sejajar dengan garis luar (pasal 8.2)
Start dilakukan pada saat lampu merah padam (apabila mengunakan lampu merah) atau pada saat lampu hijau menyala (apabila mengunakan
system Chrismas Tree).

J. PERATURAN TENTANG TEKNIK MOTOR DRAG BIKE
Kendaraan yang diperbolehkan turut serta adalah semua sepeda motor yang diproduksi negara Asia, kecuali pada kelas Campuran.
Untuk semua kelas, ketentuan masalah teknik kendaraan yang boleh dirubah atau diganti adalah :
Kapasitas mesin sesuai dengan kelasnya masing-masing.
Pelek depan dan belakang diperbolehkan diganti dengan minimum 16 inci dan maksimum 19 inci dan merupakan pelek untuk sepeda motor.
Ban bebas, baik slick maupun non slick. Akan tetapi harus mempunyai kedalaman minimal 2 mm dan merupakan ban untuk sepeda motor, dengan ukuran minimal 2.00.
Ukuran-ukuran ban minimal 50/90 – 17 depan
Ukuran-ukuran ban minimal 60/90 – 17 belakang
Spatbord depan harus terpasang boleh dirubah/diganti.
Rem depan dan belakang harus terpasang dan berfungsi sempurna.
Rangka diperbolehkan dibor, dengan batasan minimal 10 cm dari sambungan rangka.
Suspensi depan dan belakang boleh dirubah atau diganti, akan tetapi sistem suspensi depan harus merupakan jenis telescopic dengan hydroulic atau friction dumping dan tidak membahayakan peserta. Diperbolehkan memasang stabilisator.
Suspensi depan mempunyai spasi gerak peredaman minimal 5 cm.
Panjang atas sisa as suspensi depan tidak boleh menonjol lebih dari 5 cm di atas stang dan diberi tutup pengaman.
Suspensi belakang boleh dirubah atau diganti dari suspensi ganda menjadi monoshock atau sebaliknya dari monoshock menjadi ganda.
Tangki bahan bakar boleh dirubah atau diganti tetapi harus terpasang dengan kuat pada rangka dan bahan bakar tidak mudah tumpah, di mana pengganti tangki tidak boleh terbuat dari bahan plastik (tabung oli, jerigen dan lain-lain dilarang, kecuali bawaan dari pabrik) dan harus mempunyai katup/ kran pembuka dan penutup.
Tangki bahan bakar tidak boleh merupakan bagian dari kerangka/frame kendaraan.
Wajib memasang tombol cut off (pemutus arus) untuk mematikan mesin.
Jok boleh dirubah atau diganti dan dirancang supaya pengendara aman dan nyaman duduk pada posisinya, harus terpasang kuat dengan ketebalan minimum 3 cm, serta harus mempunyai rangka tersendiri.
Posisi pijakan kaki/footstep boleh dirubah atau diganti.
Pipa knalpot boleh diganti, tetapi panjangnya ke belakang tidak melebihi ban belakang dan tidak mengenai pengendara, tangki bahan bakar atau ban.
Ujung stang/handlebar harus tertutup karet, sedangkan ujung batang handle rem dan kopling harus bundar, tidak boleh lancip dan runcing.
Diperbolehkan untuk melakukan modifikasi/perubahan untuk seluruh bagian dalam mesin dan perseneling (gear box).
Stang stir (pengemudi )boleh dirubah pakai system stang jepit.
Kedudukan tempat pijak (footstep) boleh dirubah/dipindahkan kedudukannya .
Wajib membuat papan nomor untuk didepan motor boleh rata atau melengkung.
Berat kendaraan + pembalap sesuai dengan kelas-nya:
Berat Kering (Tanpa bahan bakar)

Kelas Campuran 250 cc 2 Langkah Tune Up : 125 kg.
Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune Up : 115 Kg.
Kelas Sport 150 cc 2 Langkah Tune Up : 125 Kg.
Kelas Bebek 125 cc 2 Langkah Tune Up : 115 Kg.

Balast atau pemberat harus berupa lempengan timah yang terikat dengan sempurna pada rangka tengah motor
Karburator bebas.
System pengapian bebas

K. LAIN-LAIN
Apabila ada pasal yang membahas hal yang sama antara Peraturan Balap Motor dengan Peraturan Drag Bike maka yang digunakan adalah Peraturan
Drag Bike.
Apabila ada Peraturan yang belum tercakup di dalam Peraturan ini, semuanya mengacu kepada Peraturan Balap Motor, yaitu : Peraturan Dasar
Olahraga Sepeda Motor Nasional berikut Lampiran-lampirannya.

Peraturan IMI (Ikatan Motor Indonesia) MP1

9.  SPESIFIKASI SEPEDA MOTOR BEBEK 125 cc 4 LANGKAH TUNE UP SEEDED.
Dalam perlombaan balap sepeda motor di Indonesia kecuali tingkat Internasional, yang dilombakan adalah sepeda motor produksi/rakitan negara Asia. Sepeda motor produksi negara lain (mis. Eropa), harus sudah memperoleh homologasi dari negara-negara Asia.

9.1.  Jenis sepeda motor yang digunakan adalah :
Sepeda motor bebek dengan mesin 4 langkah, dengan kapasitas silinder : 99 s/d 130 cc Kelas ini hanya boleh diikuti oleh sepeda motor dengan mesin Horizontal Lay- Out Engine (Silinder Horizontal), dengan kemiringan silinder maksimal 45 derajat diukur dari sumbu horizontal (sejajar tanah) dengan berat kering minimal : BEBEK 125 cc 4 Langkah Tune Up 140 - 145 Kg. 

Pendingin Udara Pendingin Air Toleransi 1% dari berat kendaraan dapat diterima, apabila pengukuran dilakukan setelah selesai lomba. Sedangkan QTT tidak ada toleransi berat kendaraan.  
BERAT KERING, Berat sepeda motor tanpa adanya bahan bakar di dalam tangkinya. Tetapi air radiator dan minyak pelumas tetap berada di-tempatnya  Pengukuran berat dilakukan dengan cara menimbang motor berikut pembalap dengan pakaian balap lengkap.  

9.2.   Spesifikasi teknis Sepeda Motor untuk kelas Bebek 125cc 4 Langkah Tune Up Seeded adalah sbb :
9.2.1 Bagian-bagian yang harus dilepas :
  1. Lampu depan dan belakang (kecuali untuk lomba ketahanan). Apabila lampu tidak dilepas, maka harus dilapisi dengan perekat. 
  2. Dudukan pelat nomor (depan dan belakang).
  3. Pegangan tempat duduk.
  4. Penopang kaki bagi penumpang.
  5. Kaca spion.
  6. Lampu penunjuk arah.
  7. Alat pengukur kecepatan. Apabila tidak dilepas, harus dilapisi dengan pita perekat.
  8. Pedal starter.
  9. Penyangga sepeda motor.  
9.2.2 Penggunaan  titanium,   magnesium  alloy,  carbon  fibre  dan/atau kevlar diperbolehkan, sejauh untuk aspek keselamatan.
9.2.3 Komponen-komponen yang mudah terlepas harus diikat atau diperkuat agar   tidak terlepas. Komponen-komponen tersebut antara lain :
  1. Tutup saringan udara.
  2. Tutup tangki dan saluran bahan bakar.
  3. Tutup tangki dan saluran pelumas.
9.2.4 Sakelar Utama. Sakelar Utama yang aslinya digerakkan dan/atau menjadi satu dengan kunci harus diubah dengan ketentuan :
  1. Menjadi  sakelar  yang  digerakkan  dengan  tuas  atau  sistem  tombol tekan. 
  2. Dipasang/diletakkan pada batang kemudi sedemikian rupa, sehingga mudah  di-jangkau jari tanpa perlu mengubah posisi atau bahkan melepas pegangan  tangan pada batang kemudi.
  3. Sakelar atau tombol ini sebaiknya berwarna merah.  
9.2.5 Kemudi
9.2.5.1 Sistem Kemudi
  1. Sistem Kemudi harus sama dengan aslinya (tidak boleh dimodifikasi).
  2. Diperbolehkan memasang “steering damper” asalkan tidak berfungsi dan/atau terkait dengan mekanisme “stopper”.  
9.2.5.2 Batang Kemudi. Batang kemudi boleh diganti dengan ketentuan :
  1. Tidak terbuat dari bahan-bahan yang dilarang.
  2. Panjang minimal 450 mm.
  3. Peraturan Pelengkap tidak mencantumkan larangan untuk melakukan penggantian tersebut.
  4. Ujung batang kemudi harus ditutup dengan karet atau disumbat dengan bahan padat.
  5. Sudut putar minimal ke tiap sisi harus sebesar 150 diukur dari posisi lurus/tengah.
  6. Apabila sepeda motor dilengkapi fairing, maka batang kemudi dalam posisi bagaimanapun, roda depan harus tidak dapat menyentuh fairing.
  7. Jarak antara batang kemudi lengkap dengan tuas-tuas kendali (dalam posisi “terkunci sepenuhnya) dan tangki bahan bakar minimal 30 mm, untuk mencegah terjepitnya jari Pembalap. Sepeda motor harus dilengkapi alat penahan untuk menjaga jarak minimal tersebut.  
9.2.6 Sistem Suspensi.
  1. Sistim suspensi depan harus sesuai dengan aslinya (leading link, teleskopik, tele-lever, upside down, dll), tetapi boleh diperkeras.
  2. Peredam kejut untuk suspensi depan boleh dimodifikasi bagian dalamnya (per, valve, bleed-hole, oli, dll). Atau boleh diganti dengan peredam kejut „stock production‟ lainya
  3. Sistem suspensi belakang tidak boleh diganti (dual-shock atau mono- shock), dan tidak boleh merubah konstruksi aslinya.
  4. Peredam kejut untuk suspensi belakang, boleh diganti dengan merk yang bukan aslinya (non genuine part).
  5. Kedudukan shockbreker belakang, di rangka/chasis boleh dirubah  
9.2.7 Mesin dan komponennya.
  1. Komponen-komponen/bagian-bagian tersebut di bawah ini tidak boleh dirubah dan atau diganti : 1) Tipe mesin 2) Jumlah silinder (satu) 3) Bahan, bentuk dan posisi pemasangan silinder termasuk “sleeve” dan “liner”, pada silinder (head), crankcase (termasuk tutupnya). 4) Ukuran / panjang langkah crankshaft / torak/conrod.
  2. Klep 1) Jumlah Klep harus sama dengan aslinya. 2) Diameter maksimum Klep (inlet valve) : 31 mm. 3) Pegas klep boleh diganti. 4) Mekanisme sistem penggerak klep boleh menggunakan roller   
  3. Permukaan ruang pembakaran boleh diperluas atau dibubut (dirubah diameternya).
  4. Camshaft bebas dimodifikasi atau diganti, tapi jumlah camshaft harus sesuai aslinya (SOHC atau DOHC)
  5. Magnit / rotor boleh diganti atau dirubah.
  6. Kumparan lampu boleh dilepas.
  7. Sistem kopling harus dirubah menjadi manual (dioperasikan dengan tangan). Dilarang menggunakan kopling tipe kering (dry clutch).
  8. Piston  1) Piston boleh diganti asalkan tidak dengan piston khusus racing. 2) Piston yang digunakan harus sekurang-kurangnya memiliki 2 alur ring kompresi dan satu alur ring minyak pelumas. Kedalaman dan kelebaran alur sekurang-kurangnya 1 (satu) mm.  3) Piston pengganti tersebut boleh dilapisi (coating) dengan bahan- bahan lain (misal : silicon, molybdenum, ceramic, thermal barrier, dll). 
  9. Saringan udara berikut kotaknya boleh diganti atau bahkan dilepas. i. Komponen-komponen mesin lainnya harus asli, tetapi boleh dimodifikasi.
  10. Karburator 1) Jumlah karburator harus sesuai dengan aslinya. 2) Karburator boleh diganti dengan yang telah memperoleh homologasi, tetapi diameter “inlet air passage” tidak lebih besar dari 28 mm.  3) Penyetelan karburator bebas, sepanjang masih dalam batas ukuran “removal jets”, needles dan katup gas. 4) Tidak diperbolehkan memakai restrictor pada karburator. tetapi diperbolehkan memakai air-funnel / velocity stack. 5) Intake manifold boleh dimodifikasi, dirubah ataupun diganti, demi menyesuaikan dengan ukuran karburator yang dipakai.
  11. Knalpot boleh diganti tetapi harus dilengkapi dengan peredam suara, dan knalpot harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1) Ujung belakang knalpot tidak melampaui garis singgung ban belakang yang tegak lurus dengan permukaan tanah kecuali aslinya tidak demikian 2) Asap buangan harus mengarah ke belakang sedemikian rupa, sehingga tidak menerbangkan debu, merusak ban atau rem dan/atau mengganggu Pembalap lain. 3) Knalpot dalam keadaan terpasang utuh, baik saat balapan berlangsung maupun setelah balapan berakhir.
  12. Transmisi, kopling, dan crankshaft 1) Jumlah gigi transmisi maksimum 5 tingkat. Jika jumlah gigi transmisi “bawaan/asli” sepeda motor melebihi batas  maksimum tersebut diatas, maka salah satu gigi tersebut harus dinon aktifkan.  2) Pemilihan gigi yang dinon aktifkan diserahkan kepada pembalap yang bersangkutan.  3) Bentuk, bahan dan pemasangan rumah/kotak gigi depan (sprocket) boleh dirubah dan / atau diganti. 4) Untuk pengamanan bagi pembalap, gigi depan (sprocket) harus tertutup sedemikian rupa, sehingga tidak membahayakan 5) “Gear ratio” dan “Final Gear” boleh dirubah atau diganti. 6) Gigi Primer, “Driven Gear” dan rumah kopling  boleh dirubah/diganti. 7) Pegas Kopling dan kampas kopling boleh diganti. 8) Crankshaf boleh dirubah, tetapi tidak boleh diganti. Kecuali dari merk dan varian yang sama. 9) Flywheel yang terpasang pada crankshaft boleh diubah ukurannya. Bahkan diganti.
  13. Connecting rod boleh diganti tetapi ukuran panjangnya tetap (center to center)
  14. Seluruh perangkat sistem pengapian bebas untuk dirubah maupun diganti.
  15. Bebas menggunakan busi apapun, tetapi jumlah busi tetap harus sama dengan aslinya.
  16. Oil Cooling System (Radiator Oli), boleh ditambahkan. Posisi peletakkannya harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mudah mengalami benturan yang menyebabkan bocornya unit radiator tersebut.
  17. Cairan pendingin yang digunakan untuk sepeda motor dengan pendingin air, harus menggunakan air murni biasa (H2O). Segala jenis coolant, additive radiator tidak boleh digunakan.
  18. Untuk sepedamotor dengan pendingin air, radiator berikut thermostatnya boleh dirubah atau diganti.
  19. Saluran Pembuangan (breather pipe) dari radiator harus berakhir disuatu kotak/tangki pembuangan yang terbuat dari bahan yang sesuai untuk itu serta kapasitas minimal 250 cc.
  20. Saluran pernafasan mesin (breaher pipe) yang terhubung dengan crankcase harus berakhir disuatu kotak/tangki  pembuangan yang terbuat dari bahan yang sesuai untuk itu serta kapasitas minimal 250 cc. 
  21. Untuk sepedamotor yang telah dilengkapi dengan sistem injeksi bahan bakar, diameter  pada „throttle body‟ tidak lebih besar dari 28mm. Tidak diperbolehkan memakai restrictor
  22. Model tahanan mesin boleh dirubah dari model Roller menjadi Lidah
  23. Harus ada No Mesin dan No.Rangka
  24. Roker Arm boleh menggunakan Roller   
9.2.8 Ban, Roda dan Rangka. 
  1. Ban yang wajib digunakan adalah ban yang diproduksi dalam Negeri 
  2. Ke dalam pola ban minimal : 2,5 mm atau sekurang-kurangnya 60% dari kedalaman ban tersebut ketika masih baru. 
  3. Tidak diperbolehkan menggunakan ban slick, walaupun diberi pola secara manual. 
  4. Ukuran ban  harus disesuaikan dengan ukuran roda/velg.
  5. Dilarang melakukan modifikasi dan/atau proses/tindakan tambahan apapun terhadap ban yang dipakai.
  6. Ukuran roda adalah sebagai berikut : Roda/pelek boleh diganti dengan yang terbuat dari aluminum alloy, asalkan ukurannya tidak melampaui batas maksimum diameter dan kelebaran yang ditentukan yaitu : 1) Diameter roda/velg tidak lebih dari 17 inci. 2) Kelebaran roda/velg depan dan belakang tidak lebih dari 2,5 inci. 3) Kelebaran roda/velg depan tidak lebih dari 2,5 inch
  7. Diperbolehkan memakai “steering damper”.
  8. Diperbolehkan untuk memperkuat rangka dan lengan ayun (swing arm).
  9. Diperbolehkan untuk mengganti swinging arm asal penggantinya merupakan produk standar dari motor sejenis (stock production) walaupun berbeda merek dan/atau tipe.
  10. Rangka boleh diganti, dengan ketentuan rangka penggantinya berasal dari sepeda motor dengan merek dan jenis yang sama walaupun berbeda typenya. Serta Diperbolehkan untuk memotong/menghilangkan bagian-bagian yang tidak perlu asalkan tidak mengurangi kekuatan rangka tersebut.
  11. “Top bridge” dan “bottom bridge” boleh diganti dengan stock production.  
9.2.9 Tangki bahan bakar harus memenuhi ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
  1. Tangki bahan bakar harus asli atau telah mendapat pengakuan dari IMI.
  2. Kapasitas maksimum tangki bahan bakar sesuai dengan spesifikasi motor yang bersangkutan.
  3. Posisi tangki bahan bakar boleh dirubah posisinya.
  4. Lubang saluran bahan bakar boleh dirubah, dengan ketentuan : 1) Tempat / lokasinya tetap (sesuai aslinya). 2) Harus dilengkapi dengan saluran pembuangan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
  5. Saluran/slang dan keran bahan bakar boleh diganti.
  6. Tangki bahan bakar harus terpasang dengan baik/erat. Dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut : 1) Memasang tangki bahan bakar tambahan/cadangan. 2) Menggunakan tangki “lepas – tukar” sebagai bagian dari sistem penggantian/ pengisian bahan bakar (refuelling). 3) Mengisi tangki bahan bakar, dengan bahan-bahan pengisi sementara, dengan tujuan untuk mengurangi kapasitas tangki tersebut 4) Saluran pembuangan udara (breather pipe) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 5) Berakhir di suatu kotak/tangki pembuangan yang terbuat dari bahan yang sesuai untuk itu serta kapasitas minimal 250 cc. 6) Tangki ini harus dikosongkan sebelum lomba dimulai. 7) Tutup tangki bahan bakar harus terkunci dan anti bocor. 8) Apabila sistem penyaluran bahan bakar menggunakan pompa elektrik, maka sistem tersebut harus dilengkapi dengan perangkat yang dapat secara otomatis menghentikan kerja pompa tersebut bila sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan.  
9.2.10 Tempat duduk/sadel. Tempat duduk/sadel boleh dirubah atau diganti asalkan tidak merubah atau mengganti bagian dasarnya. Diperbolehkan memasang bantalan (bump pad), dengan ketentuan dimensi/ukuran tempat duduk yang dilengkapi dengan bantalan tersebut tidak melampaui dimensi bagian dasar aslinya.  

9.2.11  Spatbor. Spatbor boleh dirubah atau diganti, tetapi harus memenuhi ketentuan   sebagai berikut :  
1. Spatbor depan.  Harus menutupi setidak-tidaknya 1000  dari lingkaran roda.  Bagian roda yang tertutup, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Sudut diantara garis yang ditarik melalui ujung depan spatbor ke sumbu roda dan garis horisontal yang melalui sumbu roda, harus berkisar antara 450 - 600.
  • Sudut diantara garis yang ditarik melalui ujung belakang spatbor ke sumbu roda dan garis horisontal yang melalui sumbu roda, besarnya tidak boleh dari 200.
  • Spatbor depan tidak menjadi keharusan, apabila sepeda motor tersebut dilengkapi dengan fairing.
2. Spatbor belakang. Sudut diantara garis yang ditarik dari ujung belakang spatbor ke sumbu   roda dan garis horisontal yang melalui sumbu roda besarnya tidak boleh lebih dari 200. Spatbor belakang tidak menjadi keharusan, apabila fairing tempat duduk mencapai garis tegak lurus permukaan tanah yang melalui permukaan roda bagian belakang (toleransi 50 mm). Apabila diperlukan, spatbor belakang boleh dirubah tempatnya berkaitan dengan perubahan ukuran diameter roda belakang.


9.2.12 Tuas Kontrol. Ujung semua tuas kontrol (kopling, rem dan lain-lain) harus berbentuk bulat dengan diameter minimum 19 mm. Ujung berbentuk bulat tersebut boleh di-pipih kan, tetapi tepi atau sisi-sisinya harus berbentuk lengkung. Ketebalan minimum dari ujung bentuk pipih adalah 14 mm. Bagian ujung tuas harus merupakan kesatuan dengan bagian tuas yang lain. Panjang maksimum tuas-tuas kontrol dihitung dari titik tumpu sampai ujung adalah 200 mm. Setiap tuas kontrol, harus terpasang pada titik tumpu yang terpisah satu sama lain. Apabila memiliki titik tumpu yang sama  dengan  titik  tumpu  penopang kaki, tuas rem harus tetap  berfungsi  dalam  situasi  apapun  ( misalnya ketika penopang kaki mengalami kerusakan). 

9.2.13 Kemiringan Sepeda Motor. Sepeda motor dalam keadaan tanpa beban harus dapat di miringkan sampai 500 dari bidang tegak lurus permukaan tanah, tanpa ada bagiannya yang menyentuh tanah.  

9.2.14 Fairing. Tampilan fairing harus sesuai dengan aslinya. Fairing harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Tidak terbuat dari bahan-bahan yang mahal misal : serat karbon dan lain-lain.
  2. Kecuali bagian ban dan bagian-bagian lain yang tersembunyi di balik spatboard, roda depan harus  terlihat dengan jelas dari 2 sisi.
  3. Bagian/tepi depan fairing tidak melampaui garis tegak lurus permukaan tanah yang ditarik melalui suatu titik yang berjarak 50 mm dari sumbu roda. 
  4. Bagian/tepi belakang tidak melampaui garis tegak lurus permukaan tanah yang ditarik melalui sumbu roda belakang.
  5. Bagian roda di belakang garis tersebut (1800), harus terlihat dengan jelas.
  6. Tidak ada bagian sepeda motor yang boleh melewati atau berada di belakang garis tegak lurus permukaan tanah yang ditarik melalui permukaan ban bagian belakang.
  7. Tepi dari bagian-bagian yang menghadap ke belakang, harus berbentuk lengkung dengan diameter 3,5 mm.
  8. Jarak antara fairing dengan ujung batang kemudi atau bagian-bagian lain dari sistem kemudi(dalam posisi bagaimanapun), minimum 20 mm.
  9. Kemiringan bagian depan (tempat nomor start), diukur dari garis tegak lurus permukaan tanah, tidak boleh lebih dari 300 arah belakang.
  10. Jarak antara bagian bawah sepeda motor (dalam keadaan menerima beban) dengan permukaan tanah, minimal 100 mm.
  11. Lebar tempat duduk dan segala sesuatu dibelakangnya, tidak boleh kurang dari 40 mm.
  12. Seluruh tubuh Pembalap (kecuali lengan bawah), dalam posisi normal mengendara, harus terlihat jelas, baik dari samping belakang dan atas.
  13. Dilarang menambah apapun pada fairing “bawaan” sepeda motor (buatan produsen motor tersebut).  
9.2.15 Rem. Sepeda motor harus memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) buah  perangkat rem, 1 (satu) di setiap roda,  yang  dioperasikan  secara independen,  yang masih bekerja dan berfungsi dengan baik.
  1. Sistem rem belakang bebas dirubah.
  2. Untuk sepeda motor yang rem depannya masih menggunakan rem teromol, boleh diganti dengan rem disc brake. Termasuk perangkat pemasangannya (braket, tabung suspensi depan, dll).
  3. Untuk perangkat rem hidraulik, selang rem hidrauliknya (brake hose) boleh diganti (non-genuine parts).
  4. Disc brake  boleh diganti dengan non-genuine parts, tetapi tidak boleh mempergunakan "carbon disc".
  5. Master Cylinder dan Brake Caliper boleh diganti dengan non-genuine parts.
  6. Kampas rem depan dan belakang bebas diganti dengan non-genuine parts.  
9.2.16 Perangkat Ukur Tambahan. Semua jenis alat ukur tambahan seperti, tachometer, temperature      gauge, data-logger, dan lain-lain, boleh digunakan.

9.2.17 PERINGATAN! SEGALA HAL YANG TIDAK TERCANTUM UNTUK DIPERBOLEHKAN DIATAS, BERARTI TIDAK BOLEH.