Kamis, 20 Agustus 2015

Peraturan IMI (Ikatan Motor Indonesia) MP1

9.  SPESIFIKASI SEPEDA MOTOR BEBEK 125 cc 4 LANGKAH TUNE UP SEEDED.
Dalam perlombaan balap sepeda motor di Indonesia kecuali tingkat Internasional, yang dilombakan adalah sepeda motor produksi/rakitan negara Asia. Sepeda motor produksi negara lain (mis. Eropa), harus sudah memperoleh homologasi dari negara-negara Asia.

9.1.  Jenis sepeda motor yang digunakan adalah :
Sepeda motor bebek dengan mesin 4 langkah, dengan kapasitas silinder : 99 s/d 130 cc Kelas ini hanya boleh diikuti oleh sepeda motor dengan mesin Horizontal Lay- Out Engine (Silinder Horizontal), dengan kemiringan silinder maksimal 45 derajat diukur dari sumbu horizontal (sejajar tanah) dengan berat kering minimal : BEBEK 125 cc 4 Langkah Tune Up 140 - 145 Kg. 

Pendingin Udara Pendingin Air Toleransi 1% dari berat kendaraan dapat diterima, apabila pengukuran dilakukan setelah selesai lomba. Sedangkan QTT tidak ada toleransi berat kendaraan.  
BERAT KERING, Berat sepeda motor tanpa adanya bahan bakar di dalam tangkinya. Tetapi air radiator dan minyak pelumas tetap berada di-tempatnya  Pengukuran berat dilakukan dengan cara menimbang motor berikut pembalap dengan pakaian balap lengkap.  

9.2.   Spesifikasi teknis Sepeda Motor untuk kelas Bebek 125cc 4 Langkah Tune Up Seeded adalah sbb :
9.2.1 Bagian-bagian yang harus dilepas :
  1. Lampu depan dan belakang (kecuali untuk lomba ketahanan). Apabila lampu tidak dilepas, maka harus dilapisi dengan perekat. 
  2. Dudukan pelat nomor (depan dan belakang).
  3. Pegangan tempat duduk.
  4. Penopang kaki bagi penumpang.
  5. Kaca spion.
  6. Lampu penunjuk arah.
  7. Alat pengukur kecepatan. Apabila tidak dilepas, harus dilapisi dengan pita perekat.
  8. Pedal starter.
  9. Penyangga sepeda motor.  
9.2.2 Penggunaan  titanium,   magnesium  alloy,  carbon  fibre  dan/atau kevlar diperbolehkan, sejauh untuk aspek keselamatan.
9.2.3 Komponen-komponen yang mudah terlepas harus diikat atau diperkuat agar   tidak terlepas. Komponen-komponen tersebut antara lain :
  1. Tutup saringan udara.
  2. Tutup tangki dan saluran bahan bakar.
  3. Tutup tangki dan saluran pelumas.
9.2.4 Sakelar Utama. Sakelar Utama yang aslinya digerakkan dan/atau menjadi satu dengan kunci harus diubah dengan ketentuan :
  1. Menjadi  sakelar  yang  digerakkan  dengan  tuas  atau  sistem  tombol tekan. 
  2. Dipasang/diletakkan pada batang kemudi sedemikian rupa, sehingga mudah  di-jangkau jari tanpa perlu mengubah posisi atau bahkan melepas pegangan  tangan pada batang kemudi.
  3. Sakelar atau tombol ini sebaiknya berwarna merah.  
9.2.5 Kemudi
9.2.5.1 Sistem Kemudi
  1. Sistem Kemudi harus sama dengan aslinya (tidak boleh dimodifikasi).
  2. Diperbolehkan memasang “steering damper” asalkan tidak berfungsi dan/atau terkait dengan mekanisme “stopper”.  
9.2.5.2 Batang Kemudi. Batang kemudi boleh diganti dengan ketentuan :
  1. Tidak terbuat dari bahan-bahan yang dilarang.
  2. Panjang minimal 450 mm.
  3. Peraturan Pelengkap tidak mencantumkan larangan untuk melakukan penggantian tersebut.
  4. Ujung batang kemudi harus ditutup dengan karet atau disumbat dengan bahan padat.
  5. Sudut putar minimal ke tiap sisi harus sebesar 150 diukur dari posisi lurus/tengah.
  6. Apabila sepeda motor dilengkapi fairing, maka batang kemudi dalam posisi bagaimanapun, roda depan harus tidak dapat menyentuh fairing.
  7. Jarak antara batang kemudi lengkap dengan tuas-tuas kendali (dalam posisi “terkunci sepenuhnya) dan tangki bahan bakar minimal 30 mm, untuk mencegah terjepitnya jari Pembalap. Sepeda motor harus dilengkapi alat penahan untuk menjaga jarak minimal tersebut.  
9.2.6 Sistem Suspensi.
  1. Sistim suspensi depan harus sesuai dengan aslinya (leading link, teleskopik, tele-lever, upside down, dll), tetapi boleh diperkeras.
  2. Peredam kejut untuk suspensi depan boleh dimodifikasi bagian dalamnya (per, valve, bleed-hole, oli, dll). Atau boleh diganti dengan peredam kejut „stock production‟ lainya
  3. Sistem suspensi belakang tidak boleh diganti (dual-shock atau mono- shock), dan tidak boleh merubah konstruksi aslinya.
  4. Peredam kejut untuk suspensi belakang, boleh diganti dengan merk yang bukan aslinya (non genuine part).
  5. Kedudukan shockbreker belakang, di rangka/chasis boleh dirubah  
9.2.7 Mesin dan komponennya.
  1. Komponen-komponen/bagian-bagian tersebut di bawah ini tidak boleh dirubah dan atau diganti : 1) Tipe mesin 2) Jumlah silinder (satu) 3) Bahan, bentuk dan posisi pemasangan silinder termasuk “sleeve” dan “liner”, pada silinder (head), crankcase (termasuk tutupnya). 4) Ukuran / panjang langkah crankshaft / torak/conrod.
  2. Klep 1) Jumlah Klep harus sama dengan aslinya. 2) Diameter maksimum Klep (inlet valve) : 31 mm. 3) Pegas klep boleh diganti. 4) Mekanisme sistem penggerak klep boleh menggunakan roller   
  3. Permukaan ruang pembakaran boleh diperluas atau dibubut (dirubah diameternya).
  4. Camshaft bebas dimodifikasi atau diganti, tapi jumlah camshaft harus sesuai aslinya (SOHC atau DOHC)
  5. Magnit / rotor boleh diganti atau dirubah.
  6. Kumparan lampu boleh dilepas.
  7. Sistem kopling harus dirubah menjadi manual (dioperasikan dengan tangan). Dilarang menggunakan kopling tipe kering (dry clutch).
  8. Piston  1) Piston boleh diganti asalkan tidak dengan piston khusus racing. 2) Piston yang digunakan harus sekurang-kurangnya memiliki 2 alur ring kompresi dan satu alur ring minyak pelumas. Kedalaman dan kelebaran alur sekurang-kurangnya 1 (satu) mm.  3) Piston pengganti tersebut boleh dilapisi (coating) dengan bahan- bahan lain (misal : silicon, molybdenum, ceramic, thermal barrier, dll). 
  9. Saringan udara berikut kotaknya boleh diganti atau bahkan dilepas. i. Komponen-komponen mesin lainnya harus asli, tetapi boleh dimodifikasi.
  10. Karburator 1) Jumlah karburator harus sesuai dengan aslinya. 2) Karburator boleh diganti dengan yang telah memperoleh homologasi, tetapi diameter “inlet air passage” tidak lebih besar dari 28 mm.  3) Penyetelan karburator bebas, sepanjang masih dalam batas ukuran “removal jets”, needles dan katup gas. 4) Tidak diperbolehkan memakai restrictor pada karburator. tetapi diperbolehkan memakai air-funnel / velocity stack. 5) Intake manifold boleh dimodifikasi, dirubah ataupun diganti, demi menyesuaikan dengan ukuran karburator yang dipakai.
  11. Knalpot boleh diganti tetapi harus dilengkapi dengan peredam suara, dan knalpot harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1) Ujung belakang knalpot tidak melampaui garis singgung ban belakang yang tegak lurus dengan permukaan tanah kecuali aslinya tidak demikian 2) Asap buangan harus mengarah ke belakang sedemikian rupa, sehingga tidak menerbangkan debu, merusak ban atau rem dan/atau mengganggu Pembalap lain. 3) Knalpot dalam keadaan terpasang utuh, baik saat balapan berlangsung maupun setelah balapan berakhir.
  12. Transmisi, kopling, dan crankshaft 1) Jumlah gigi transmisi maksimum 5 tingkat. Jika jumlah gigi transmisi “bawaan/asli” sepeda motor melebihi batas  maksimum tersebut diatas, maka salah satu gigi tersebut harus dinon aktifkan.  2) Pemilihan gigi yang dinon aktifkan diserahkan kepada pembalap yang bersangkutan.  3) Bentuk, bahan dan pemasangan rumah/kotak gigi depan (sprocket) boleh dirubah dan / atau diganti. 4) Untuk pengamanan bagi pembalap, gigi depan (sprocket) harus tertutup sedemikian rupa, sehingga tidak membahayakan 5) “Gear ratio” dan “Final Gear” boleh dirubah atau diganti. 6) Gigi Primer, “Driven Gear” dan rumah kopling  boleh dirubah/diganti. 7) Pegas Kopling dan kampas kopling boleh diganti. 8) Crankshaf boleh dirubah, tetapi tidak boleh diganti. Kecuali dari merk dan varian yang sama. 9) Flywheel yang terpasang pada crankshaft boleh diubah ukurannya. Bahkan diganti.
  13. Connecting rod boleh diganti tetapi ukuran panjangnya tetap (center to center)
  14. Seluruh perangkat sistem pengapian bebas untuk dirubah maupun diganti.
  15. Bebas menggunakan busi apapun, tetapi jumlah busi tetap harus sama dengan aslinya.
  16. Oil Cooling System (Radiator Oli), boleh ditambahkan. Posisi peletakkannya harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mudah mengalami benturan yang menyebabkan bocornya unit radiator tersebut.
  17. Cairan pendingin yang digunakan untuk sepeda motor dengan pendingin air, harus menggunakan air murni biasa (H2O). Segala jenis coolant, additive radiator tidak boleh digunakan.
  18. Untuk sepedamotor dengan pendingin air, radiator berikut thermostatnya boleh dirubah atau diganti.
  19. Saluran Pembuangan (breather pipe) dari radiator harus berakhir disuatu kotak/tangki pembuangan yang terbuat dari bahan yang sesuai untuk itu serta kapasitas minimal 250 cc.
  20. Saluran pernafasan mesin (breaher pipe) yang terhubung dengan crankcase harus berakhir disuatu kotak/tangki  pembuangan yang terbuat dari bahan yang sesuai untuk itu serta kapasitas minimal 250 cc. 
  21. Untuk sepedamotor yang telah dilengkapi dengan sistem injeksi bahan bakar, diameter  pada „throttle body‟ tidak lebih besar dari 28mm. Tidak diperbolehkan memakai restrictor
  22. Model tahanan mesin boleh dirubah dari model Roller menjadi Lidah
  23. Harus ada No Mesin dan No.Rangka
  24. Roker Arm boleh menggunakan Roller   
9.2.8 Ban, Roda dan Rangka. 
  1. Ban yang wajib digunakan adalah ban yang diproduksi dalam Negeri 
  2. Ke dalam pola ban minimal : 2,5 mm atau sekurang-kurangnya 60% dari kedalaman ban tersebut ketika masih baru. 
  3. Tidak diperbolehkan menggunakan ban slick, walaupun diberi pola secara manual. 
  4. Ukuran ban  harus disesuaikan dengan ukuran roda/velg.
  5. Dilarang melakukan modifikasi dan/atau proses/tindakan tambahan apapun terhadap ban yang dipakai.
  6. Ukuran roda adalah sebagai berikut : Roda/pelek boleh diganti dengan yang terbuat dari aluminum alloy, asalkan ukurannya tidak melampaui batas maksimum diameter dan kelebaran yang ditentukan yaitu : 1) Diameter roda/velg tidak lebih dari 17 inci. 2) Kelebaran roda/velg depan dan belakang tidak lebih dari 2,5 inci. 3) Kelebaran roda/velg depan tidak lebih dari 2,5 inch
  7. Diperbolehkan memakai “steering damper”.
  8. Diperbolehkan untuk memperkuat rangka dan lengan ayun (swing arm).
  9. Diperbolehkan untuk mengganti swinging arm asal penggantinya merupakan produk standar dari motor sejenis (stock production) walaupun berbeda merek dan/atau tipe.
  10. Rangka boleh diganti, dengan ketentuan rangka penggantinya berasal dari sepeda motor dengan merek dan jenis yang sama walaupun berbeda typenya. Serta Diperbolehkan untuk memotong/menghilangkan bagian-bagian yang tidak perlu asalkan tidak mengurangi kekuatan rangka tersebut.
  11. “Top bridge” dan “bottom bridge” boleh diganti dengan stock production.  
9.2.9 Tangki bahan bakar harus memenuhi ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
  1. Tangki bahan bakar harus asli atau telah mendapat pengakuan dari IMI.
  2. Kapasitas maksimum tangki bahan bakar sesuai dengan spesifikasi motor yang bersangkutan.
  3. Posisi tangki bahan bakar boleh dirubah posisinya.
  4. Lubang saluran bahan bakar boleh dirubah, dengan ketentuan : 1) Tempat / lokasinya tetap (sesuai aslinya). 2) Harus dilengkapi dengan saluran pembuangan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
  5. Saluran/slang dan keran bahan bakar boleh diganti.
  6. Tangki bahan bakar harus terpasang dengan baik/erat. Dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut : 1) Memasang tangki bahan bakar tambahan/cadangan. 2) Menggunakan tangki “lepas – tukar” sebagai bagian dari sistem penggantian/ pengisian bahan bakar (refuelling). 3) Mengisi tangki bahan bakar, dengan bahan-bahan pengisi sementara, dengan tujuan untuk mengurangi kapasitas tangki tersebut 4) Saluran pembuangan udara (breather pipe) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 5) Berakhir di suatu kotak/tangki pembuangan yang terbuat dari bahan yang sesuai untuk itu serta kapasitas minimal 250 cc. 6) Tangki ini harus dikosongkan sebelum lomba dimulai. 7) Tutup tangki bahan bakar harus terkunci dan anti bocor. 8) Apabila sistem penyaluran bahan bakar menggunakan pompa elektrik, maka sistem tersebut harus dilengkapi dengan perangkat yang dapat secara otomatis menghentikan kerja pompa tersebut bila sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan.  
9.2.10 Tempat duduk/sadel. Tempat duduk/sadel boleh dirubah atau diganti asalkan tidak merubah atau mengganti bagian dasarnya. Diperbolehkan memasang bantalan (bump pad), dengan ketentuan dimensi/ukuran tempat duduk yang dilengkapi dengan bantalan tersebut tidak melampaui dimensi bagian dasar aslinya.  

9.2.11  Spatbor. Spatbor boleh dirubah atau diganti, tetapi harus memenuhi ketentuan   sebagai berikut :  
1. Spatbor depan.  Harus menutupi setidak-tidaknya 1000  dari lingkaran roda.  Bagian roda yang tertutup, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Sudut diantara garis yang ditarik melalui ujung depan spatbor ke sumbu roda dan garis horisontal yang melalui sumbu roda, harus berkisar antara 450 - 600.
  • Sudut diantara garis yang ditarik melalui ujung belakang spatbor ke sumbu roda dan garis horisontal yang melalui sumbu roda, besarnya tidak boleh dari 200.
  • Spatbor depan tidak menjadi keharusan, apabila sepeda motor tersebut dilengkapi dengan fairing.
2. Spatbor belakang. Sudut diantara garis yang ditarik dari ujung belakang spatbor ke sumbu   roda dan garis horisontal yang melalui sumbu roda besarnya tidak boleh lebih dari 200. Spatbor belakang tidak menjadi keharusan, apabila fairing tempat duduk mencapai garis tegak lurus permukaan tanah yang melalui permukaan roda bagian belakang (toleransi 50 mm). Apabila diperlukan, spatbor belakang boleh dirubah tempatnya berkaitan dengan perubahan ukuran diameter roda belakang.


9.2.12 Tuas Kontrol. Ujung semua tuas kontrol (kopling, rem dan lain-lain) harus berbentuk bulat dengan diameter minimum 19 mm. Ujung berbentuk bulat tersebut boleh di-pipih kan, tetapi tepi atau sisi-sisinya harus berbentuk lengkung. Ketebalan minimum dari ujung bentuk pipih adalah 14 mm. Bagian ujung tuas harus merupakan kesatuan dengan bagian tuas yang lain. Panjang maksimum tuas-tuas kontrol dihitung dari titik tumpu sampai ujung adalah 200 mm. Setiap tuas kontrol, harus terpasang pada titik tumpu yang terpisah satu sama lain. Apabila memiliki titik tumpu yang sama  dengan  titik  tumpu  penopang kaki, tuas rem harus tetap  berfungsi  dalam  situasi  apapun  ( misalnya ketika penopang kaki mengalami kerusakan). 

9.2.13 Kemiringan Sepeda Motor. Sepeda motor dalam keadaan tanpa beban harus dapat di miringkan sampai 500 dari bidang tegak lurus permukaan tanah, tanpa ada bagiannya yang menyentuh tanah.  

9.2.14 Fairing. Tampilan fairing harus sesuai dengan aslinya. Fairing harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Tidak terbuat dari bahan-bahan yang mahal misal : serat karbon dan lain-lain.
  2. Kecuali bagian ban dan bagian-bagian lain yang tersembunyi di balik spatboard, roda depan harus  terlihat dengan jelas dari 2 sisi.
  3. Bagian/tepi depan fairing tidak melampaui garis tegak lurus permukaan tanah yang ditarik melalui suatu titik yang berjarak 50 mm dari sumbu roda. 
  4. Bagian/tepi belakang tidak melampaui garis tegak lurus permukaan tanah yang ditarik melalui sumbu roda belakang.
  5. Bagian roda di belakang garis tersebut (1800), harus terlihat dengan jelas.
  6. Tidak ada bagian sepeda motor yang boleh melewati atau berada di belakang garis tegak lurus permukaan tanah yang ditarik melalui permukaan ban bagian belakang.
  7. Tepi dari bagian-bagian yang menghadap ke belakang, harus berbentuk lengkung dengan diameter 3,5 mm.
  8. Jarak antara fairing dengan ujung batang kemudi atau bagian-bagian lain dari sistem kemudi(dalam posisi bagaimanapun), minimum 20 mm.
  9. Kemiringan bagian depan (tempat nomor start), diukur dari garis tegak lurus permukaan tanah, tidak boleh lebih dari 300 arah belakang.
  10. Jarak antara bagian bawah sepeda motor (dalam keadaan menerima beban) dengan permukaan tanah, minimal 100 mm.
  11. Lebar tempat duduk dan segala sesuatu dibelakangnya, tidak boleh kurang dari 40 mm.
  12. Seluruh tubuh Pembalap (kecuali lengan bawah), dalam posisi normal mengendara, harus terlihat jelas, baik dari samping belakang dan atas.
  13. Dilarang menambah apapun pada fairing “bawaan” sepeda motor (buatan produsen motor tersebut).  
9.2.15 Rem. Sepeda motor harus memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) buah  perangkat rem, 1 (satu) di setiap roda,  yang  dioperasikan  secara independen,  yang masih bekerja dan berfungsi dengan baik.
  1. Sistem rem belakang bebas dirubah.
  2. Untuk sepeda motor yang rem depannya masih menggunakan rem teromol, boleh diganti dengan rem disc brake. Termasuk perangkat pemasangannya (braket, tabung suspensi depan, dll).
  3. Untuk perangkat rem hidraulik, selang rem hidrauliknya (brake hose) boleh diganti (non-genuine parts).
  4. Disc brake  boleh diganti dengan non-genuine parts, tetapi tidak boleh mempergunakan "carbon disc".
  5. Master Cylinder dan Brake Caliper boleh diganti dengan non-genuine parts.
  6. Kampas rem depan dan belakang bebas diganti dengan non-genuine parts.  
9.2.16 Perangkat Ukur Tambahan. Semua jenis alat ukur tambahan seperti, tachometer, temperature      gauge, data-logger, dan lain-lain, boleh digunakan.

9.2.17 PERINGATAN! SEGALA HAL YANG TIDAK TERCANTUM UNTUK DIPERBOLEHKAN DIATAS, BERARTI TIDAK BOLEH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar